KKP Klaim Bisa Tertibkan 112 kapal ikan yang Melanggar Hukum Selama Satu Semester 2024

05 Agustus 2024

Dilihat 24252 kali

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan, Pung Nugroho Saksono, mengungkapkan pengelolaan sumber daya kelautan selama ini tidak tertata. Hal itu mendorong KKP untuk memperbaiki tata kelola lebih baik lagi.

"Dengan tata kelola saat ini serta perikanan terukur yang mengarah ke ekonomi biru, kami bisa menanamkan rasa tanggung jawab kepada para pengelola, terutama nelayan maupun pelaku kelautan," kata Pung, di Kantor KKP, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat, 2 Agustus 2024.Hasil dari perbaikan tata kelola sejauh ini, menurut Pung berdampak pada sejumlah kinerja. Salah satunya, kinerja pengawasan di laut pada semester 1 2024. PSDKP menurutnya telah menertibkan 112 kapal ikan yang melanggar hukum. Terdiri dari 15 kapal ikan asing dan 97 kapal ikan asal Indonesia. Selain itu, terdapat 7 rumpon atau sejenis alat pengumpul ikan ilegal yang ditemukan petugas PSDKP. "Dari 97 kapal ikan asing ini ada penegakan hukum. Tapi lebih banyak pelanggaran administrasi," ucap dia. Dari langkah penertiban itu, menurut Pung pihaknya bisa mengamankan potensi kerugian negara yang mencapai Rp 3,1 triliun. 

Artikel Terkait